Benarkah Polri Memberi Izin Konser Lady GaGa?

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, menyatakan kepolisian kemungkinan mengizinkan konser Lady Gaga digelar di Jakarta sesuai jadwal, asal panitia konser bisa melengkapi sejumlah persyaratan.

Pasalnya, menurut Saud, sejauh ini Polri belum mengeluarkan izin karena persyaratan yang dinilai kurang dari penyelenggara. “Kalau sudah ada, kami berikan izin. Yang penting panitia harus mengurus izin dari pemilik tempat, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja,” kata Saud dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Mei 2012.

Selain itu, pihak panitia diminta menjelaskan kepada publik bahwa konser penyanyi asal Amerika Serikat itu tidak akan berlangsung seperti kekhawatiran berbagai kelompok yang menentangnya. Jika perlu, tegas Suad, panitia harus menjelaskan kepada Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. “Karena ada kekhawatiran dia dianggap pemuja setan, mengumbar hawa nafsu, pornografi, dan bertentangan dengan budaya kita,” jelas Saud.
Ia mengatakan, penjelasan dibutuhkan agar masyarakat tidak ragu dan tidak lagi menolak konser Lady Gaga.

Bila panitia tidak menjelaskan langsung ke publik, maka Polri cemas hal itu justru akan menimbulkan banyak penafsiran. “Beri jaminan ke masyarakat bahwa yang Lady Gaga lakukan tidak seperti yang dikhawatirkan,” tegas Saud.

Syarat Kantongi Izin

Saud memaparkan, dari sisi legalitas hukum, sebuah konser membutuhkan izin keramaian dari kepolisian. Untuk konser Lady Gaga, karena bersifat internasional, maka izin akan diberikan oleh Badan Intelejen dan Keamanan Polri dengan sejumlah syarat.

Pertama, ada rekomendasi dari Polda Metro Jaya selaku pengaman kegiatan. Kedua, ada surat izin dari pemilik tempat digelarnya konser, dalam hal ini Gelora Bung Karno. Ketiga, ada surat izin dari Kementerian Pariwista.

Selain syarat-syarat itu, polisi juga akan meminta rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait visa orang asing. Polri juga akan meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Majelis Ulama Indonesia. “Kami mengharapkan agar panitia bisa mematuhi aturan itu. Silakan dilengkapi persyaratannya,” ujar dia.
Saud menambahkan, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. 02 Tahun 1999 tentang Perizinan, panitia harus memenuhi seluruh persyaratan paling lambat tujuh hari sebelum jadwal konser digelar. Bila tidak, maka izin tidak diberikan.

Sejauh ini, Saud mencatat Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan izin keramaian pada 5 Mei 2012. Namun, surat permohonan izin itu belum dilengkapi dokumen lain yang juga menjadi syarat. Polda lalu memanggil panitia untuk melengkapinya, namun sampai saat ini persyaratan itu belum dilengkapi.

Intelkam Mabes Polri juga sudah menerima surat permohonan izin keramaian pada 16 Mei 2012 malam hari, menjelang libur. Namun, lagi-lagi tanpa lampiran, sehingga pihak penyelenggara dipanggil untuk melengkapi kembali. “Sepanjang panitia bisa memenuhi, bisa saja kami beri izin. Tapi kalau tidak, mohon maaf tidak bisa,” kata Saud.

0 Response to "Benarkah Polri Memberi Izin Konser Lady GaGa?"

Posting Komentar